Close Menu
    Ada *Cerita*

    Buka Workshop Filateli di Hari Bapak Pramuka Indonesia 2026, Asetda DIY : Prangko adalah Media Belajar

    13 April 2026

    Peringati Hari Bapak Pramuka Indonesia, PFI dan Kantor Pos DIY Gelar Workshop Filateli

    12 April 2026

    Pramuka Jatim Gagas Konversi Limbah Dapur MBG Jadi Biogas dan Pupuk Organik

    2 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cerita Seru
    • Buka Workshop Filateli di Hari Bapak Pramuka Indonesia 2026, Asetda DIY : Prangko adalah Media Belajar
    • Peringati Hari Bapak Pramuka Indonesia, PFI dan Kantor Pos DIY Gelar Workshop Filateli
    • Pramuka Jatim Gagas Konversi Limbah Dapur MBG Jadi Biogas dan Pupuk Organik
    • Siapkan Kontingen Terbaik, Kwarcab Kota Yogyakarta Seleksi Calon Peserta Jamnas XII Tahun 2026
    • Kwarda Jatim Salurkan 100 Paket Bantuan untuk Korban Banjir dan Angin Puting Beliung Situbondo
    • Wagub Nyanyang Tinjau SMK Negeri 5 Batam, Dorong Kesiapan Lulusan Masuk Dunia Kerja
    • KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
    • Pengembaraan Akhir Tahun Kwarcab Sleman ke-40 Dimeriahkan 656 Peserta
    • Merti Dusun di Baturetno Bantul, Momen Penting Masyarakat Nguri-uri Budaya
    • Ratusan Peserta Ikuti PDT ke-54 Tahun 2025, Siap Mengukir Prestasi
    Friday, 17 April 2026
    Semua CeritaSemua Cerita
    • Home
    • Berita
      1. Nasional
      2. Internasional
      3. Ekonomi
      4. Politik
      5. Hukum
      6. View All

      Buka Workshop Filateli di Hari Bapak Pramuka Indonesia 2026, Asetda DIY : Prangko adalah Media Belajar

      13 April 2026

      Peringati Hari Bapak Pramuka Indonesia, PFI dan Kantor Pos DIY Gelar Workshop Filateli

      12 April 2026

      Siapkan Kontingen Terbaik, Kwarcab Kota Yogyakarta Seleksi Calon Peserta Jamnas XII Tahun 2026

      28 March 2026

      Pramuka Peduli Bantu Dapur Umum di Aceh Tamiang, Kwarnas Diminta Segera Bentuk Posko

      8 December 2025

      Presiden Singapura Memberikan Penghargaan kepada Ahmad Rusdi atas Jasanya untuk Pramuka

      14 November 2025

      Gubernur Jenderal Australia Sam Mostyn Sambut Presiden Prabowo dengan Upacara Kenegaraan

      12 November 2025

      Presiden Lula Puji Indonesia sebagai Penggerak Perdamaian dan Keadilan Internasional

      11 July 2025

      Trump Berlakukan Tarif ke RI 32% Mulai 1 Agustus 2025, Apa Dampaknya ke Pasar Modal?

      8 July 2025

      Menko Airlangga sebut Perekonomian Indonesia Masih “On the Track”

      3 July 2025

      Investor Asing Diam-diam Akumulasi Saham TLKM di Kala IHSG Lesu

      2 July 2025

      Musim Pulang Haji, Penjualan Oleh-Oleh Meningkat Tajam

      27 June 2025

      Rusia Meningkatkan Impor CPO dari Indonesia

      24 June 2025

      Mengenal Teori Politik Feminis dan Kontribusinya Mendorong Kebijakan Adil Gender

      27 June 2025

      Golkar Sulsel Dorong Konsolidasi dan Etika Politik Jelang Musda

      22 June 2025

      KPU Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Sukabumi

      22 June 2025

      Pentingnya Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

      13 June 2025

      KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

      9 January 2026

      OTT di Sumut, KPK Ungkap Dua Kasus Sekaligus Terkait Proyek Pembangunan Jalan

      29 June 2025

      KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Jatim MH

      26 June 2025

      KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

      24 June 2025

      Buka Workshop Filateli di Hari Bapak Pramuka Indonesia 2026, Asetda DIY : Prangko adalah Media Belajar

      13 April 2026

      Peringati Hari Bapak Pramuka Indonesia, PFI dan Kantor Pos DIY Gelar Workshop Filateli

      12 April 2026

      Siapkan Kontingen Terbaik, Kwarcab Kota Yogyakarta Seleksi Calon Peserta Jamnas XII Tahun 2026

      28 March 2026

      KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

      9 January 2026
    • Edukasi
    • Teknologi

      Realme GT 8 dan 8 Pro Bakal Rilis Akhir 2025: Nama Hampir Mirip Tapi Spesifikasi Beda Jauh?

      25 July 2025

      OPPO Reno14 Series Ramaikan Indonesia, Bawa Desain Iridescent Mermaid

      9 July 2025

      Windows 10 Akan Segera Pensiun: Microsoft Tawarkan Beragam Pilihan Keamanan dan Backup Data

      30 June 2025

      WhatsApp Luncurkan Fitur Ringkasan Pesan Bertenaga AI

      27 June 2025

      Kulkas Samsung Bespoke AI, dari Pendingin ke Pusat Kendali

      26 June 2025
    • Gaya Hidup
    • Opini
    • Lainnya
      • Cerita
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Sains
      • Video
    Semua CeritaSemua Cerita
    Berita 4 Mins Read

    Menko Kumham Imipas: Kepmendagri 300.2.2 – 2138 Tahun 2025 bukan Penentu Batas Wilayah 4 Pulau

    SemuaCerita16 June 20253 Views
    Share Facebook Twitter WhatsApp Copy Link Telegram
    Foto : Dok. Kemendagri

    JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa pemerintah tengah mencari penyelesaian terbaik terkait polemik empat pulau di kawasan Aceh dan Sumatra Utara.

    Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Mangkir Gadang.

    Yusril mengatakan, bahwa pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), belum mengambil keputusan apa pun mengenai status empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

    “Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Mendagri yang dituangkan dalam bentuk peraturan mendagri (Permendagri). Sampai saat ini, Permendagri tersebut belum pernah ada,” kata Yusril dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu, 15 Juni 2025.

    Oleh sebab itu, Menko Yusril mengajak berbagai pihak, termasuk politikus, akademisi, ulama, aktivis, hingga tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran agar dapat terselesaikan dengan baik.

    Menurut Menko Kumham Imipas, permasalahan batas wilayah darat, laut, dan status pulau-pulau relatif banyak terjadi di era Reformasi 1998-1999 seiring dengan terjadinya pemekaran daerah. Di masa lalu, undang-undang yang membentuk provinsi, kabupaten, dan kota dirumuskan secara sederhana tanpa batas-batas yang jelas.

    Atas ketidakjelasan itu, imbuh dia, pemerintah biasanya menyerahkan kepada daerah untuk bermusyawarah menentukan sendiri batas-batas tersebut. Untuk itu, pemerintah juga memfasilitasi dan menjadi penengah dalam menyelesaikan tapal batas daerah yang kemudian dituangkan dalam Permendagri.

    Upaya yang sama juga dilakukan terhadap empat pulau yang menjadi polemik antara Aceh dan Sumatra Utara, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar.

    Menurut Yusril, permasalahan ini sudah sejak lama diserahkan kepada daerah untuk diselesaikan. Lantaran belum mendapatkan titik temu, daerah menyerahkannya kepada pemerintah pusat, tetapi belum ada keputusan apa pun terkait status empat pulau dimaksud.

    “Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau, yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan pemerintah Sumut. Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025,” ucapnya.

    Namun demikian, Menko Yusril menegaskan, bahwa pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

    “Karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagri-nya,” sambung dia.

    Karena batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara serta batas antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah, khususnya mengenai empat pulau yang dipersengketakan, belum rampung, Yusril menilai hal itu menjadi tugas gubernur Aceh dan Sumatra Utara untuk menyelesaikannya.

    Atas dasar kesepakatan itulah, kata menko, nantinya mendagri akan menerbitkan permendagri mengenai batas darat dan laut antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.

    Menko mengakui letak pulau-pulau tersebut secara geografis lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Aceh Singkil. Namun, faktor kedekatan geografis bukan satu-satunya ukuran menentukan batas wilayah, melainkan juga ada faktor sejarah dan budaya.

    Guru Besar Hukum Tata Negara UI itu, mencontohkan, letak geografis Pulau Natuna yang secara geografis lebih dekat dengan Sabah, Malaysia, daripada Kalimantan Barat atau Kepulauan Riau. Namun, sejak zaman kesultanan Melayu dan penjajahan Belanda, Natuna adalah wilayah Hindia Belanda, bukan wilayah British Malaya.

    Oleh karena itu, menurut Yusril, status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar masih terbuka untuk dimusyawarahkan dengan memperhatikan aspek-aspek hukum, sejarah, dan budaya di samping faktor geografis.

    Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dirinya rutin berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian mengenai polemik empat pulau itu, khususnya perihal masalah hukum yang berada di bawah koordinasinya.

    “Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem (Gubernur Aceh Muzakir Manaf) dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut (Bobby Nasution) untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini,” katanya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan pada Rabu (11/6/2025), status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

    Safrizal menegasskan penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang.

    Ia mengatakan, kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi setelah kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama lebih kurang 20 tahun.

    “Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” kata Safrizal.

    aceh empat pulau kemendagri menko kumham sumut
    Previous Article2.000 Peserta Meriahkan Jambore Daerah V Pramuka Babel di Balun Ijuk
    Next Article Tanggapi Keluhan Warga, Wali Kota Minta Pembenahan Layanan Dukcapil

    Cerita Terkait

    Buka Workshop Filateli di Hari Bapak Pramuka Indonesia 2026, Asetda DIY : Prangko adalah Media Belajar

    13 April 20262 Views

    Peringati Hari Bapak Pramuka Indonesia, PFI dan Kantor Pos DIY Gelar Workshop Filateli

    12 April 202614 Views

    Siapkan Kontingen Terbaik, Kwarcab Kota Yogyakarta Seleksi Calon Peserta Jamnas XII Tahun 2026

    28 March 20261 Views
    Cerita Terkini

    Buka Workshop Filateli di Hari Bapak Pramuka Indonesia 2026, Asetda DIY : Prangko adalah Media Belajar

    13 April 20262 Views

    Peringati Hari Bapak Pramuka Indonesia, PFI dan Kantor Pos DIY Gelar Workshop Filateli

    12 April 202614 Views

    Pramuka Jatim Gagas Konversi Limbah Dapur MBG Jadi Biogas dan Pupuk Organik

    2 April 20263 Views

    Siapkan Kontingen Terbaik, Kwarcab Kota Yogyakarta Seleksi Calon Peserta Jamnas XII Tahun 2026

    28 March 20261 Views
    Don't Miss
    Internasional

    Presiden Singapura Memberikan Penghargaan kepada Ahmad Rusdi atas Jasanya untuk Pramuka

    SemuaCerita14 November 20250163 Views

    SINGAPURA — Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam memberikan International Service Award kepada Ahmad Rusdi di Istana…

    Sosialisasi Yayasan Pramuka Dunia, Kak Mangkubumi: Kita Perlu Belajar dari Mereka

    27 June 2025

    Mahasiswa S2 Kebidanan UNISA Yogyakarta Berdayakan Perempuan Atasi Unmet Need KB

    21 June 2025
    SemuaCerita.com

    Media asyik yang membagikan semua cerita di kehidupan nyata dan maya. Disajikan dalam bentuk sederhana namun penuh makna, berharap bisa menjadi inspirasi untuk semua, selengkapnya

    Kirim Ceritamu : redaksi@semuacerita.com

    Informasi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    Ruang Cerita
    • Cerita Seru
    • Ragam Cerita
    • Video berCerita
    © 2026 SemuaCerita. by Me

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.