Close Menu
    Ada *Cerita*

    Buka Workshop Filateli di Hari Bapak Pramuka Indonesia 2026, Asetda DIY : Prangko adalah Media Belajar

    13 April 2026

    Peringati Hari Bapak Pramuka Indonesia, PFI dan Kantor Pos DIY Gelar Workshop Filateli

    12 April 2026

    Pramuka Jatim Gagas Konversi Limbah Dapur MBG Jadi Biogas dan Pupuk Organik

    2 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cerita Seru
    • Buka Workshop Filateli di Hari Bapak Pramuka Indonesia 2026, Asetda DIY : Prangko adalah Media Belajar
    • Peringati Hari Bapak Pramuka Indonesia, PFI dan Kantor Pos DIY Gelar Workshop Filateli
    • Pramuka Jatim Gagas Konversi Limbah Dapur MBG Jadi Biogas dan Pupuk Organik
    • Siapkan Kontingen Terbaik, Kwarcab Kota Yogyakarta Seleksi Calon Peserta Jamnas XII Tahun 2026
    • Kwarda Jatim Salurkan 100 Paket Bantuan untuk Korban Banjir dan Angin Puting Beliung Situbondo
    • Wagub Nyanyang Tinjau SMK Negeri 5 Batam, Dorong Kesiapan Lulusan Masuk Dunia Kerja
    • KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
    • Pengembaraan Akhir Tahun Kwarcab Sleman ke-40 Dimeriahkan 656 Peserta
    • Merti Dusun di Baturetno Bantul, Momen Penting Masyarakat Nguri-uri Budaya
    • Ratusan Peserta Ikuti PDT ke-54 Tahun 2025, Siap Mengukir Prestasi
    Thursday, 16 April 2026
    Semua CeritaSemua Cerita
    • Home
    • Berita
      1. Nasional
      2. Internasional
      3. Ekonomi
      4. Politik
      5. Hukum
      6. View All

      Buka Workshop Filateli di Hari Bapak Pramuka Indonesia 2026, Asetda DIY : Prangko adalah Media Belajar

      13 April 2026

      Peringati Hari Bapak Pramuka Indonesia, PFI dan Kantor Pos DIY Gelar Workshop Filateli

      12 April 2026

      Siapkan Kontingen Terbaik, Kwarcab Kota Yogyakarta Seleksi Calon Peserta Jamnas XII Tahun 2026

      28 March 2026

      Pramuka Peduli Bantu Dapur Umum di Aceh Tamiang, Kwarnas Diminta Segera Bentuk Posko

      8 December 2025

      Presiden Singapura Memberikan Penghargaan kepada Ahmad Rusdi atas Jasanya untuk Pramuka

      14 November 2025

      Gubernur Jenderal Australia Sam Mostyn Sambut Presiden Prabowo dengan Upacara Kenegaraan

      12 November 2025

      Presiden Lula Puji Indonesia sebagai Penggerak Perdamaian dan Keadilan Internasional

      11 July 2025

      Trump Berlakukan Tarif ke RI 32% Mulai 1 Agustus 2025, Apa Dampaknya ke Pasar Modal?

      8 July 2025

      Menko Airlangga sebut Perekonomian Indonesia Masih “On the Track”

      3 July 2025

      Investor Asing Diam-diam Akumulasi Saham TLKM di Kala IHSG Lesu

      2 July 2025

      Musim Pulang Haji, Penjualan Oleh-Oleh Meningkat Tajam

      27 June 2025

      Rusia Meningkatkan Impor CPO dari Indonesia

      24 June 2025

      Mengenal Teori Politik Feminis dan Kontribusinya Mendorong Kebijakan Adil Gender

      27 June 2025

      Golkar Sulsel Dorong Konsolidasi dan Etika Politik Jelang Musda

      22 June 2025

      KPU Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Sukabumi

      22 June 2025

      Pentingnya Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

      13 June 2025

      KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

      9 January 2026

      OTT di Sumut, KPK Ungkap Dua Kasus Sekaligus Terkait Proyek Pembangunan Jalan

      29 June 2025

      KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Jatim MH

      26 June 2025

      KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

      24 June 2025

      Buka Workshop Filateli di Hari Bapak Pramuka Indonesia 2026, Asetda DIY : Prangko adalah Media Belajar

      13 April 2026

      Peringati Hari Bapak Pramuka Indonesia, PFI dan Kantor Pos DIY Gelar Workshop Filateli

      12 April 2026

      Siapkan Kontingen Terbaik, Kwarcab Kota Yogyakarta Seleksi Calon Peserta Jamnas XII Tahun 2026

      28 March 2026

      KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

      9 January 2026
    • Edukasi
    • Teknologi

      Realme GT 8 dan 8 Pro Bakal Rilis Akhir 2025: Nama Hampir Mirip Tapi Spesifikasi Beda Jauh?

      25 July 2025

      OPPO Reno14 Series Ramaikan Indonesia, Bawa Desain Iridescent Mermaid

      9 July 2025

      Windows 10 Akan Segera Pensiun: Microsoft Tawarkan Beragam Pilihan Keamanan dan Backup Data

      30 June 2025

      WhatsApp Luncurkan Fitur Ringkasan Pesan Bertenaga AI

      27 June 2025

      Kulkas Samsung Bespoke AI, dari Pendingin ke Pusat Kendali

      26 June 2025
    • Gaya Hidup
    • Opini
    • Lainnya
      • Cerita
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Sains
      • Video
    Semua CeritaSemua Cerita

    Kode Etik Jurnalistik

    Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

    Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

    Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

    Pasal 1

    Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

    Penafsiran:

    1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
    2. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
    3. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
    4. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

    Pasal 2

    Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

    Penafsiran:

    Cara-cara yang profesional adalah:

    1. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
    2. menghormati hak privasi;
    3. tidak menyuap;
    4. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
    5. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
    6. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
    7. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
    8. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

    Pasal 3

    Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

    Penafsiran:

    1. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
    2. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
    3. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
    4. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

    Pasal 4

    Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

    Penafsiran:

    1. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
    2. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
    3. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
    4. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
    5. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

    Pasal 5

    Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

    Penafsiran:

    1. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
    2. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

    Pasal 6

    Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

    Penafsiran:

    1. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
    2. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

    Pasal 7

    Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

    Penafsiran:

    1. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
    2. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
    3. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
    4. Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

    Pasal 8

    Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

    Penafsiran:

    1. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
    2. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

    Pasal 9

    Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

    Penafsiran:

    1. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
    2. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

    Pasal 10

    Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

    Penafsiran:

    1. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
    2. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

    Pasal 11

    Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

    Penafsiran:

    1. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
    2. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
    3. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

    Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

    Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

    Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers

    Cerita Terkini

    Buka Workshop Filateli di Hari Bapak Pramuka Indonesia 2026, Asetda DIY : Prangko adalah Media Belajar

    13 April 20262 Views

    Peringati Hari Bapak Pramuka Indonesia, PFI dan Kantor Pos DIY Gelar Workshop Filateli

    12 April 202614 Views

    Pramuka Jatim Gagas Konversi Limbah Dapur MBG Jadi Biogas dan Pupuk Organik

    2 April 20263 Views

    Siapkan Kontingen Terbaik, Kwarcab Kota Yogyakarta Seleksi Calon Peserta Jamnas XII Tahun 2026

    28 March 20261 Views
    Don't Miss
    Internasional

    Presiden Singapura Memberikan Penghargaan kepada Ahmad Rusdi atas Jasanya untuk Pramuka

    SemuaCerita14 November 20250163 Views

    SINGAPURA — Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam memberikan International Service Award kepada Ahmad Rusdi di Istana…

    Sosialisasi Yayasan Pramuka Dunia, Kak Mangkubumi: Kita Perlu Belajar dari Mereka

    27 June 2025

    Mahasiswa S2 Kebidanan UNISA Yogyakarta Berdayakan Perempuan Atasi Unmet Need KB

    21 June 2025
    SemuaCerita.com

    Media asyik yang membagikan semua cerita di kehidupan nyata dan maya. Disajikan dalam bentuk sederhana namun penuh makna, berharap bisa menjadi inspirasi untuk semua, selengkapnya

    Kirim Ceritamu : redaksi@semuacerita.com

    Informasi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    Ruang Cerita
    • Cerita Seru
    • Ragam Cerita
    • Video berCerita
    © 2026 SemuaCerita. by Me

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.