JAKARTA — Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berangkat dari satu premis dasar, yaitu sistem konstitusi akan menentukan sistem pemerintahan.
Sistem pemerintahan akan menentukan sistem pemilu yang akan diambil, hingga jadwal pelaksanaan, dan sistem pemilu yang ditetapkan ini nantinya akan berdampak pada desain bagamana lembaga penyelenggara juga.
Hal ini disampaikan Anggota KPU August Mellaz saat hadir sebagai narasumber daring pada Program Berita Satu Utama bertema “Ketika Pemilu Tak Lagi Serentak” yang ditayangkan secara langsung, Senin, 30 Juni 2025 dilansir Humas KPU.
“Tentu jika Putusan MK ini dikaitkan dengan problem beban penyelenggara, KPU sebenarnya juga telah melakukan mitigasi pada fakta-fakta Pemilu 2019, seperti persoalan DPT, logistik dan banyaknya jumlah badan ad hoc yang meninggal, dan semua hal itu tidak terjadi di Pemilu 2024,” tutur Mellaz yang juga mengampu Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih KPU.
Terkait desain sistem pemilu dan politik, Mellaz menyampaikan lembaganya tidak masuk lebih dalam, karena hal itu masuk ke wilayah pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR. Dan apabila ditanya perihal Putusan MK nantinya dituangkan dalam bentuk UU, KPU menurut dia tentu akan melaksanakan.
Meski begitu, Mellaz menilai jika dilihat dari sisi penyelenggara, Putusan MK dapat menjadi cut off membantu KPU menjalankan tahapan Pemilu dan Pilkada yang sebelumnya beririsan menjadi lebih fokus pada tahapan yang berjalan. “Irisan itu pada saat di tengah waktu pelaksanaan tahapan pemilu, KPU juga harus melaksanakan tahapan pilkada serentak,” tambah Mellaz.
“Selain itu, KPU juga menghadapi situasi, ketika kami dilantik April 2022, akhir masa jabatan di KPU provinsi dan KPU kab/kota juga tidak bersamaan. Problemnya ada anggota KPU di daerah yang periode jabatan sudah 2 periode atau pada proses seleksi harus diganti, membuat kami ada problematikan sendiri di penyelenggara,” lanjut Mellaz.
Terakhir, Mellaz menyampaikan, KPU berkewajiban melaksanakan produk UU yang dihasilkan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, ada atau tidak ada Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, KPU juga telah melakukan evaluasi penyelenggaraan Pemilu, dan hasilnya juga disampaikan ke pembuat UU melalui Komisi II DPR RI serta publik secara luas.
