Close Menu
    Ada *Cerita*

    Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot Digantikan Nanik S. Deyang

    2 June 2026

    Pusdiklat, Puslitbang, Pusdatin, dan Satuan Bakti Cakrawarta Kota Yogyakarta Resmi Dilantik, Perkuat Kelembagaan Kwartir

    2 June 2026

    Sukses Gelar SIG III, KOPRI IAI Ngawi Lahirkan Kader Kritis, Tangguh, dan Militan

    31 May 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cerita Seru
    • Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot Digantikan Nanik S. Deyang
    • Pusdiklat, Puslitbang, Pusdatin, dan Satuan Bakti Cakrawarta Kota Yogyakarta Resmi Dilantik, Perkuat Kelembagaan Kwartir
    • Sukses Gelar SIG III, KOPRI IAI Ngawi Lahirkan Kader Kritis, Tangguh, dan Militan
    • Kwarcab Gunungkidul Gelar Pesta Siaga 2026 : Cetak Pramuka Ceria, Bersahabat, dan Berprestasi
    • Dibuka oleh Kak Emi Masruroh, 32 Barung Meriahkan Pesta Siaga 2026 Kwarcab Bantul
    • Kolaborasi dengan Unusa, Kwarda Jatim Siapkan Generasi Tangguh Masa Depan
    • Di Istana Kerajaan Swedia, Kak Ahmad Rusdi Bawa Nama Indonesia ke Panggung Kepramukaan Dunia
    • Buka Rakerda 2026 Kwarda Lampung, Kak Jihan Nurlela : Pramuka Mitra Strategis Cetak SDM Unggul
    • Pengurus Sako SIT Papua Barat Daya Masa Bakti 2026-2030 Resmi Dilantik, Diharapkan Bekerja Maksimal
    • Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah Pada Patroli Dharma Dewata
    Thursday, 04 June 2026
    Semua CeritaSemua Cerita
    • Home
    • Berita
      1. Nasional
      2. Internasional
      3. Ekonomi
      4. Politik
      5. Hukum
      6. View All

      Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot Digantikan Nanik S. Deyang

      2 June 2026

      Perkuat Pendidikan di Wilayah Timur, Revitalisasi 809 Sekolah di NTT Dimulai

      5 May 2026

      Menpar Sebut Bali Spirit Festival Perkuat Posisi Indonesia dalam Industri Wellness Global

      20 April 2026

      Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja

      20 April 2026

      Di Istana Kerajaan Swedia, Kak Ahmad Rusdi Bawa Nama Indonesia ke Panggung Kepramukaan Dunia

      18 May 2026

      Presiden Singapura Memberikan Penghargaan kepada Ahmad Rusdi atas Jasanya untuk Pramuka

      14 November 2025

      Gubernur Jenderal Australia Sam Mostyn Sambut Presiden Prabowo dengan Upacara Kenegaraan

      12 November 2025

      Presiden Lula Puji Indonesia sebagai Penggerak Perdamaian dan Keadilan Internasional

      11 July 2025

      Menko Airlangga sebut Perekonomian Indonesia Masih “On the Track”

      3 July 2025

      Investor Asing Diam-diam Akumulasi Saham TLKM di Kala IHSG Lesu

      2 July 2025

      Musim Pulang Haji, Penjualan Oleh-Oleh Meningkat Tajam

      27 June 2025

      Rusia Meningkatkan Impor CPO dari Indonesia

      24 June 2025

      Mengenal Teori Politik Feminis dan Kontribusinya Mendorong Kebijakan Adil Gender

      27 June 2025

      Golkar Sulsel Dorong Konsolidasi dan Etika Politik Jelang Musda

      22 June 2025

      KPU Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Sukabumi

      22 June 2025

      Pentingnya Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

      13 June 2025

      Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah Pada Patroli Dharma Dewata

      5 May 2026

      KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

      9 January 2026

      OTT di Sumut, KPK Ungkap Dua Kasus Sekaligus Terkait Proyek Pembangunan Jalan

      29 June 2025

      KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Jatim MH

      26 June 2025

      Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot Digantikan Nanik S. Deyang

      2 June 2026

      Di Istana Kerajaan Swedia, Kak Ahmad Rusdi Bawa Nama Indonesia ke Panggung Kepramukaan Dunia

      18 May 2026

      Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah Pada Patroli Dharma Dewata

      5 May 2026

      Perkuat Pendidikan di Wilayah Timur, Revitalisasi 809 Sekolah di NTT Dimulai

      5 May 2026
    • Edukasi
    • Teknologi

      Realme GT 8 dan 8 Pro Bakal Rilis Akhir 2025: Nama Hampir Mirip Tapi Spesifikasi Beda Jauh?

      25 July 2025

      OPPO Reno14 Series Ramaikan Indonesia, Bawa Desain Iridescent Mermaid

      9 July 2025

      Windows 10 Akan Segera Pensiun: Microsoft Tawarkan Beragam Pilihan Keamanan dan Backup Data

      30 June 2025

      WhatsApp Luncurkan Fitur Ringkasan Pesan Bertenaga AI

      27 June 2025

      Kulkas Samsung Bespoke AI, dari Pendingin ke Pusat Kendali

      26 June 2025
    • Gaya Hidup
    • Opini
    • Lainnya
      • Cerita
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Sains
      • Video
    Semua CeritaSemua Cerita
    Nasional 7 Mins Read

    Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Diselenggarakan Terpisah Mulai 2029

    SemuaCerita27 June 202511 Views
    Share Facebook Twitter WhatsApp Copy Link Telegram
    Foto : Humas MKRI

    JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal).

    Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

    Demikian tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

    Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa hingga saat ini pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan tanggal 26 Februari 2020.

    Kemudian, secara faktual pula, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan pemilihan umum.

    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    “Menenggelamkan” Masalah Pembangunan Daerah

    Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat/pemilih menilai kinerja pemerintahan hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif.

    Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan ditambah dengan penggabungan pemilihan umum anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

    Padahal, menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.

    Pelemahan Pelembagaan Parpol

    Tak hanya itu, Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari 1 (satu) tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berimplikasi pada partai politik—terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum.

    Akibatnya, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.

    Selain itu, dengan jadwal yang berdekatan, partai politik tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perekrutan calon anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus dan bagi partai politik tertentu harus pula mempersiapkan kadernya untuk berkontestasi dalam pemilihan umum presiden/wakil presiden.

    Dengan demikian, agenda yang berdekatan tersebut juga menyebabkan pelemahan pelembagaan partai politik yang pada titik tertentu partai politik menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik dan kepentingan politik praktis.

    “Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” terang Arief.

    Kualitas Penyelenggaraan Pemilu

    Kemudian, Arief menyampaikan terjadinya impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD dengan sejumlah tahapan awal dalam penyelengaraan pemilihan kepala daerah sebagaimana Pemilu Tahun 2024, menyebabkan terjadinya tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu yang berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum.

    Selain ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilihan umum, tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu karena impitan waktu penyelenggaraan pemilihan umum dalam tahun yang sama menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu.

    “Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 (dua) tahun,” jelas Arief.

    Pemilih Jenuh dan Tidak Fokus

    Dari sisi pemilih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum.

    Bahkan, lanjut Wakil Ketua MK Saldi Isra, jika ditelusuri pada masalah yang lebih teknis dan detail, kejenuhan tersebut dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang menggunakan model 5 (lima) kotak.

    “Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

    Waktu Penyelenggaraan Pemilu

    Perihal jarak waktu antara penyelenggaraan Pemilu nasional dengan waktu penyelenggaraan Pemilu daerah atau lokal, tidak mungkin ditentukan oleh Mahkamah secara spesifik.

    Namun demikian, Mahkamah berpendapat jarak waktu tersebut tidak dapat dilepaskan dari penentuan waktu yang selalu berkelindan dengan hal-hal teknis semua tahapan penyelenggaraan Pemilu.

    Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

    Pengaturan Masa Transisi

    Sementara itu, perihal pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan pada tanggal 27 November 2024, serta masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan pada tanggal 14 Februari 2024, Mahkamah mempertimbangkan bahwa penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

    Selanjutnya, penentuan dan perumusan dimaksud diatur oleh pembentuk undang-undang dengan melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) berkenaan dengan masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, termasuk masa jabatan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.

    Kabul untuk Sebagian

    Untuk itu, dalam Amar Putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai :

    “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

    Selain itu, Mahkamah juga menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai :

    “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselelenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota”.

    “Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” tandas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan.

    mahkamah konstitusi pemilihan umum pemilu pemilu nasional
    Previous ArticleTahun Baru Islam 2025, Prabowo: Momentum Bangun Indonesia Makmur dan Berakhlak
    Next Article Bank Mandiri Dukung Kemenko Pangan Kuatkan Kapasitas Koperasi Desa Merah Putih bagi Ribuan Peserta

    Cerita Terkait

    Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot Digantikan Nanik S. Deyang

    2 June 20260 Views

    Perkuat Pendidikan di Wilayah Timur, Revitalisasi 809 Sekolah di NTT Dimulai

    5 May 20260 Views

    Menpar Sebut Bali Spirit Festival Perkuat Posisi Indonesia dalam Industri Wellness Global

    20 April 20260 Views
    Cerita Terkini

    Kepala BGN Dadan Hindayana Dicopot Digantikan Nanik S. Deyang

    2 June 20260 Views

    Pusdiklat, Puslitbang, Pusdatin, dan Satuan Bakti Cakrawarta Kota Yogyakarta Resmi Dilantik, Perkuat Kelembagaan Kwartir

    2 June 202626 Views

    Sukses Gelar SIG III, KOPRI IAI Ngawi Lahirkan Kader Kritis, Tangguh, dan Militan

    31 May 20260 Views

    Kwarcab Gunungkidul Gelar Pesta Siaga 2026 : Cetak Pramuka Ceria, Bersahabat, dan Berprestasi

    30 May 20264 Views
    Don't Miss
    Internasional

    Presiden Singapura Memberikan Penghargaan kepada Ahmad Rusdi atas Jasanya untuk Pramuka

    SemuaCerita14 November 20250165 Views

    SINGAPURA — Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam memberikan International Service Award kepada Ahmad Rusdi di Istana…

    Sosialisasi Yayasan Pramuka Dunia, Kak Mangkubumi: Kita Perlu Belajar dari Mereka

    27 June 2025

    Mahasiswa S2 Kebidanan UNISA Yogyakarta Berdayakan Perempuan Atasi Unmet Need KB

    21 June 2025
    SemuaCerita.com

    Media asyik yang membagikan semua cerita di kehidupan nyata dan maya. Disajikan dalam bentuk sederhana namun penuh makna, berharap bisa menjadi inspirasi untuk semua, selengkapnya

    Kirim Ceritamu : redaksi@semuacerita.com

    Informasi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    Ruang Cerita
    • Cerita Seru
    • Ragam Cerita
    • Video berCerita
    © 2026 SemuaCerita. by Me

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.