Close Menu
    Ada *Cerita*

    Buka Workshop Filateli di Hari Bapak Pramuka Indonesia 2026, Asetda DIY : Prangko adalah Media Belajar

    13 April 2026

    Peringati Hari Bapak Pramuka Indonesia, PFI dan Kantor Pos DIY Gelar Workshop Filateli

    12 April 2026

    Pramuka Jatim Gagas Konversi Limbah Dapur MBG Jadi Biogas dan Pupuk Organik

    2 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cerita Seru
    • Buka Workshop Filateli di Hari Bapak Pramuka Indonesia 2026, Asetda DIY : Prangko adalah Media Belajar
    • Peringati Hari Bapak Pramuka Indonesia, PFI dan Kantor Pos DIY Gelar Workshop Filateli
    • Pramuka Jatim Gagas Konversi Limbah Dapur MBG Jadi Biogas dan Pupuk Organik
    • Siapkan Kontingen Terbaik, Kwarcab Kota Yogyakarta Seleksi Calon Peserta Jamnas XII Tahun 2026
    • Kwarda Jatim Salurkan 100 Paket Bantuan untuk Korban Banjir dan Angin Puting Beliung Situbondo
    • Wagub Nyanyang Tinjau SMK Negeri 5 Batam, Dorong Kesiapan Lulusan Masuk Dunia Kerja
    • KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
    • Pengembaraan Akhir Tahun Kwarcab Sleman ke-40 Dimeriahkan 656 Peserta
    • Merti Dusun di Baturetno Bantul, Momen Penting Masyarakat Nguri-uri Budaya
    • Ratusan Peserta Ikuti PDT ke-54 Tahun 2025, Siap Mengukir Prestasi
    Friday, 17 April 2026
    Semua CeritaSemua Cerita
    • Home
    • Berita
      1. Nasional
      2. Internasional
      3. Ekonomi
      4. Politik
      5. Hukum
      6. View All

      Buka Workshop Filateli di Hari Bapak Pramuka Indonesia 2026, Asetda DIY : Prangko adalah Media Belajar

      13 April 2026

      Peringati Hari Bapak Pramuka Indonesia, PFI dan Kantor Pos DIY Gelar Workshop Filateli

      12 April 2026

      Siapkan Kontingen Terbaik, Kwarcab Kota Yogyakarta Seleksi Calon Peserta Jamnas XII Tahun 2026

      28 March 2026

      Pramuka Peduli Bantu Dapur Umum di Aceh Tamiang, Kwarnas Diminta Segera Bentuk Posko

      8 December 2025

      Presiden Singapura Memberikan Penghargaan kepada Ahmad Rusdi atas Jasanya untuk Pramuka

      14 November 2025

      Gubernur Jenderal Australia Sam Mostyn Sambut Presiden Prabowo dengan Upacara Kenegaraan

      12 November 2025

      Presiden Lula Puji Indonesia sebagai Penggerak Perdamaian dan Keadilan Internasional

      11 July 2025

      Trump Berlakukan Tarif ke RI 32% Mulai 1 Agustus 2025, Apa Dampaknya ke Pasar Modal?

      8 July 2025

      Menko Airlangga sebut Perekonomian Indonesia Masih “On the Track”

      3 July 2025

      Investor Asing Diam-diam Akumulasi Saham TLKM di Kala IHSG Lesu

      2 July 2025

      Musim Pulang Haji, Penjualan Oleh-Oleh Meningkat Tajam

      27 June 2025

      Rusia Meningkatkan Impor CPO dari Indonesia

      24 June 2025

      Mengenal Teori Politik Feminis dan Kontribusinya Mendorong Kebijakan Adil Gender

      27 June 2025

      Golkar Sulsel Dorong Konsolidasi dan Etika Politik Jelang Musda

      22 June 2025

      KPU Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di Sukabumi

      22 June 2025

      Pentingnya Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

      13 June 2025

      KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

      9 January 2026

      OTT di Sumut, KPK Ungkap Dua Kasus Sekaligus Terkait Proyek Pembangunan Jalan

      29 June 2025

      KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Jatim MH

      26 June 2025

      KPK Periksa Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

      24 June 2025

      Buka Workshop Filateli di Hari Bapak Pramuka Indonesia 2026, Asetda DIY : Prangko adalah Media Belajar

      13 April 2026

      Peringati Hari Bapak Pramuka Indonesia, PFI dan Kantor Pos DIY Gelar Workshop Filateli

      12 April 2026

      Siapkan Kontingen Terbaik, Kwarcab Kota Yogyakarta Seleksi Calon Peserta Jamnas XII Tahun 2026

      28 March 2026

      KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

      9 January 2026
    • Edukasi
    • Teknologi

      Realme GT 8 dan 8 Pro Bakal Rilis Akhir 2025: Nama Hampir Mirip Tapi Spesifikasi Beda Jauh?

      25 July 2025

      OPPO Reno14 Series Ramaikan Indonesia, Bawa Desain Iridescent Mermaid

      9 July 2025

      Windows 10 Akan Segera Pensiun: Microsoft Tawarkan Beragam Pilihan Keamanan dan Backup Data

      30 June 2025

      WhatsApp Luncurkan Fitur Ringkasan Pesan Bertenaga AI

      27 June 2025

      Kulkas Samsung Bespoke AI, dari Pendingin ke Pusat Kendali

      26 June 2025
    • Gaya Hidup
    • Opini
    • Lainnya
      • Cerita
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Sains
      • Video
    Semua CeritaSemua Cerita
    Hukum 3 Mins Read

    Hukum Jual Beli Online: Antara Keuntungan dan Kejujuran

    SemuaCerita22 June 202514 Views
    Share Facebook Twitter WhatsApp Copy Link Telegram

    Di Tengah laju digitalisasi yang masif, transaksi jual beli pun mengalami transformasi besar. Cukup dengan memantau layar gawai, kita bisa memesan barang dari rumah, cepat, mudah, dan efesien.

    Fenomena ini menjadi angin segar bagi masyarakat urban, terutama mereka yang kesulitan mengakses toko fisik. Namun, di balik kemudahan itu, tak jarang konsumen terjebak dalam ekspektasi semu: barang yang datang tidak sesuai dengan apa yang terpampang di etalase digital.

    Di sinilah pertanyaan penting mencuat, khususnya bagi umat Islam: Apakah praktik jual beli online sah menurut syariat? Jika iya, bagaimana memastikan transaksinya tidak tergelincir ke dalam wilayah yang dipertanyakan secara fikih?

    Fikih dan Digital: Bertemu di Titik Akad

    Dalam literatur fikih muamalah, keabsahan jual beli bertumpu pada rukun dan syarat sah akad. Menurut Fathul Qorib, setidaknya ada tiga rukun utama: penjual, pembeli, dan objek barang, serta sighat (akad).

    Di era digital, akad tak lagi berbentuk lisan, ia hadir melalui klik tombol “beli”, persetujuan via chat, atau konfirmasi digital lainnya. Ini menjadi versi modern dari ijab qabul, yang menandai adanya kesepakatan.

    Namun, keabsahan ini tak serta-merta hadir tanpa syarat. Islam mensyaratkan kejelasan, kejujuran, dan keterbukaan informasi dalam setiap transaksi. Barang harus dijelaskan dengan jujur dan tidak fiktif, sebab Rasulullah SAW bersabda:

    الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

    “Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih selama mereka belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan kondisi barang, maka akan diberkahi jual belinya. Namun jika mereka menyembunyikan cacat dan berdusta, maka akan dihapus keberkahannya.” (HR. Bukhari no. 2079; Muslim no. 1532)

    Hadis ini memberi peran penting: kejujuran bukan hanya nilai moral, tetapi fondasi keberkahan dalam ekonomi. Dalam konteks digital, hal ini bisa diwujudkan melalui deskripsi produk yang akurat, ulasan konsumen yang transparan, dan kebijakan pengembalian barang yang adil.

    Fatwa dan Literasi Digital

    Menanggapi dinamika ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 146/DSN-MUI/XII/2021 yang menegaskan bahwa jual beli daring diperbolehkan, selama tetap mengacu pada prinsip dan rukun syariah.

    Namun fatwa saja tidak cukup. Masyarakat perlu dibekali literasi digital agar tidak mudah terjebak pada janji iklan atau manipulasi visual.

    Umat Muslim perlu menjadi konsumen cerdas sekaligus pelaku usaha yang amanah. Keberkahan dalam bisnis online tidak cukup hanya dengan platform yang canggih, tapi juga harus diiringi dengan komitmen pada prinsip syariah.

    Islam, Digital, dan Masa Depan Perdagangan

    Islam tidak anti terhadap modernitas. Justru, ia hadir untuk menuntun umat menjawab tantangan zaman, termasuk dalam urusan ekonomi digital.

    Jual beli online yang jujur, jelas, dan adil bukan hanya sah secara syariat, tetapi juga menjadi bukti bahwa nilai-nilai Islam mampu hidup dalam konteks yang terus berubah.

    Pada akhirnya, praktik ekonomi digital yang berlandaskan nilai syariah tidak hanya menciptakan transaksi yang sah, tetapi juga mendekatkan kita pada visi Islam sebagai rahmat bagi semesta alam.

    hukum hukum jual beli online opini
    Previous ArticleIsrael Serang Iran, Menlu Desak OKI Perkuat Hukum Internasional
    Next Article Wagub Indah Dhamayanti : Gerakan Pramuka NTB Harus Berkontribusi Aktif dalam Pembinaan Generasi Muda

    Cerita Terkait

    KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

    9 January 20267 Views

    OTT di Sumut, KPK Ungkap Dua Kasus Sekaligus Terkait Proyek Pembangunan Jalan

    29 June 202518 Views

    Diam karena Takut: Ketika Stigma Tutup Akses Rehabilitasi Narkoba

    26 June 202517 Views
    Cerita Terkini

    Buka Workshop Filateli di Hari Bapak Pramuka Indonesia 2026, Asetda DIY : Prangko adalah Media Belajar

    13 April 20262 Views

    Peringati Hari Bapak Pramuka Indonesia, PFI dan Kantor Pos DIY Gelar Workshop Filateli

    12 April 202614 Views

    Pramuka Jatim Gagas Konversi Limbah Dapur MBG Jadi Biogas dan Pupuk Organik

    2 April 20263 Views

    Siapkan Kontingen Terbaik, Kwarcab Kota Yogyakarta Seleksi Calon Peserta Jamnas XII Tahun 2026

    28 March 20261 Views
    Don't Miss
    Internasional

    Presiden Singapura Memberikan Penghargaan kepada Ahmad Rusdi atas Jasanya untuk Pramuka

    SemuaCerita14 November 20250163 Views

    SINGAPURA — Presiden Singapura Tharman Shanmugaratnam memberikan International Service Award kepada Ahmad Rusdi di Istana…

    Sosialisasi Yayasan Pramuka Dunia, Kak Mangkubumi: Kita Perlu Belajar dari Mereka

    27 June 2025

    Mahasiswa S2 Kebidanan UNISA Yogyakarta Berdayakan Perempuan Atasi Unmet Need KB

    21 June 2025
    SemuaCerita.com

    Media asyik yang membagikan semua cerita di kehidupan nyata dan maya. Disajikan dalam bentuk sederhana namun penuh makna, berharap bisa menjadi inspirasi untuk semua, selengkapnya

    Kirim Ceritamu : redaksi@semuacerita.com

    Informasi
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Kebijakan Privasi
    Ruang Cerita
    • Cerita Seru
    • Ragam Cerita
    • Video berCerita
    © 2026 SemuaCerita. by Me

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.