SEMARANG — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari menegaskan, pajak yang dipungut dari masyarakat untuk pembangunan Ibukota Jawa Tengah. Pemberitaan akhir-akhir ini tentang dinasnya memang tak dipungkirinya membuat masyarakat mempertanyakan hasil pajak yang dibayarkan.
“Memang akhir-akhir ini pemberitaan di media menyoroti tentang Bapenda. Saya tegaskan sekali lagi, bahwa uang pajak yang dipungut masuk ke Rekening Pemkot Semarang bukan ke pribadi kami,” tegas Indriyasari yang ditemui usia diskusi soal Pajak di Lika-Liku Cafe, Veteran, Kota Semarang, Sabtu, 19 Juli 2025.
Soal gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai Bapenda, sebagaimana dilansir RRI, ia menegaskan hal itu telah diatur dalam undang-undang.
“Soal gaji dan TPP sudah diatur di UU,” katanya.
Saat ini menurut Indriyasari penerimaan pajak hingga semester pertama tahun 2025 sudah mencapai 49 persen dari yang ditargetkan sebanyak Rp 3 Triliun. Ia pun mengaku optimis dengan raihan target hingga akhir tahun ini tercapai.
“Caranya dengan membuat masyarakat percaya dengan kita, sebagai petugas pemungut pajak. Makanya kita butuh dukungan dengan semua element, termasuk melalui forum diskusi soal pajak ini,” terangnya.
Saat ini memang belum pajak yang dapat dioptimalkan, misalnya tentang hiburan parkir, air tanah dan iklan reklame pinggir jalan. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah menyumbang 65 persen untuk PAD Kota Semarang dari Pajak.
“Kita jemput bola ke masyarakar, kalau ada ganjalan pajak bisa disampaikan ke petugas kami. Ini bagian dari meraih empati masyarakat agar taat pajak,” pungkas Indriyasari.
Dalam diskusi “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh: Benarkah Pajak untuk Pembangunan?” itu, disebutkan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional di berbagai sektor adalah pajak. Dalam narasi pembangunan, pajak sering diklaim sebagai tulang punggung negara.
Namun, pemahaman masyarakat tentang peran pajak dalam pembangunan masih sangat beragam. Ada yang melihat pajak sebagai beban, sementara yang lain mulai memahami fungsinya sebagai kontribusi terhadap kemajuan bersama.
Ada tiga narasumber, yakni Yahya Ponco Aprianto selaku Kepala Seksi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I, Indriyasari selaku Kepala Bapenda Kota Semarang. Kemudian, Ronny Maryanto selaku Pegiat Anti Korupsi KP2KKN Jawa Tengah.
Yahya Ponco Aprianto membuka dialog FGD dengan mengisahkan satu perumpamaan jika masyarakat sama sekali tidak ada yang membayar pajak.
“Bayangkan jika listrik padam, jalan rusak, fasilitas rumah sakit minim, BPJS berhenti, sekolah negeri tidak gratis lagi,” ujarnya.
“Tanpa pajak, kebutuhan pembangunan fisik dan non fisik seperti infrastruktur akan terhenti. Pajak sama dengan gotong royong untuk pembangunan berdasarkan Pasal 23A UUD 45,” ungkap Yahya.
Sementara dalam paparannya Ronny Maryanto selaku Pegiat Anti Korupsi KP2KKN Jawa Tengah mengatakan banyak sekali celah potensi korupsi uang pajak.
“Ada potensi korupsi dari sisi penerimaan yang bersangkut paut dengen kepentingan peringanan setoran pajak dari pengusaha,” ungkapnya.
