OPINI — Integrasi ekonomi merupakan proses penggabungan dua atau lebih dari sistem ekonomi menjadi satu kesatuan yang lebih efektif dan juga efisien.
Dalam konteks ini, integrasi antara ekonomi pembangunan konvensional dan ekonomi pembangunan syariah menjadi penting untuk menciptakan sistem ekonomi yang tidak hanya berfungsi untuk mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjamin dalam keadilan sosial dan kesejahteraan spiritual.
Ekonomi pembangunan konvensional merupakan cabang dari ilmu ekonomi yang mempelajari mengenai cara negara-negara dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial bagi negara tersebut.
Fokus utama dari konsep ini yaitu pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas hidup, dan pengurangan kemiskinan. Kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh konsep ini juga umumnya berguna dalam mendorong investasi, pembangunan infrastuktur, dan peningkatan pendidikan.
Namun, pendekatan tersebut sering kali dikritik dikarenakan cukup menekankan terhadap aspek material dan mengabaikan nilai-nilai moral serta distribusi kekayaan yang adil. Karena hal tersebut, meskipun terjadi pertumbuhan ekonomi, kesenjangan sosial dan ketidakadilan ekonomi, akan tetap menjadi masalah yang cukup signifikan.
Ekonomi pembangunan syariah merupakan ilmu ekonomi yang mencakup dan mengkaji mengenai konsep dan prinsip-prinsip ekonomi Islam dalam konteks pembangunan ekonomi.
Tujuan dari konsep tersebut yaitu membangun sistem ekonomi yang adil, seimbang, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai-nilai moral serta etika Islam.
Dalam ekonomi pembangunan syariah memiliki prinsip-prinsip dasar yang meliputi, keadilan dan distribusi kekayaan melalui mekanisme zakat, infaq, dan sedekah. Larangan untuk riba dan penerapan sistem bagi hasil dalam keuangan. Transparasi dan kejujuran dalam transaksi ekonomi dan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, ekonomi syariah tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dapat melakukan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Integrasi antara ekonomi pembangunan konvensional dan syariah memiliki peran penting yang menawarkan pendekatan yang lebih holistik atau menyeluruh dalam pembangunan ekonomi.
Dengan menggabungkan efisiensi dan inovasi dari sistem konvensional dengan nilai-nilai moral dan keadilan dari sistem syariah, maka akan terwujud sistem ekonomi yang lebih berlanjutan dan inklusif.
Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin dengan masa jabatan 2019-2024 juga menekankan bahwa pengembangan ekonomi syariah tidak boleh dibenturkan dengan ekonomi konvensional, melainkan harus berjalan beriringan agar dapat memperkuat perekonomian nasional.
Ia juga menyertakan: ”Dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah, kita tidak ingin membenturkannya dengan kemajuan ekonomi dan keuangan konvensional. Kita hidup dalam negara yang menganut dual economy system, sehingga perkembangan ekonomi syariah dan konvensional harus saling beriringan dan bersinergi”.
Selain peran penting tersebut, terdapat strategi yang dapat diterapkan dalam mengintegrasikan sistem ekonomi pembangunan konvensional dan syariah, salah satunya adalah penguatan riset dan kajian akademik yang mendalam mengenai potensi dan tantangan integrasi kedua sistem, agar kebijakan yang diambil berbasis data dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Integrasi dalam sistem ekonomi pembangunan konvensional dan syariah dapat bermanfaat yang memberikan hasil seperti sistem ekonomi yang lebih adil dan seimbang, peningkatan kesejahteraan masyrakat secara menyeluruh, dan peningkatan stabilitas ekonomi melalui prinsip-prinsip etika dan moral.
Terdapat beberapa prinsip dasar ekonomi pembangunan syariah, yaitu: Ekonomi pembangunan syariah didasarkan pada nilai-nilai Islam, dengan prinsip-prinsip utama: Keadilan dan distribusi kekayaan melalui zakat, infaq dan sedekah.
Larangan riba dan penerapan sistem bagi hasil dalam keuangan. Pembangunan ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai moral dan etika dalam Islam.
Meskipun integrasi antara ekonomi pembangunan konvensional dan syariah memiliki cukup banyak dampak positif dan bermanfaat, masih terdapat beberapa kendala dan tantangan dalam mewujudkan hal tersebut, yaitu perbedaan dalam prinsip dan nilai antara kedua sistem yang dapat menimbulkan konflik dan implementasi.
Selain itu, masih cukup banyak masyarakat dan pelaku ekonomi yang belum memahami mengenai konsep ekonomi syariah secara mendalam, serta keterbatasan dalam sumber daya manusia (SDM) dalam memahami terkait kedua sistem ekonomi yang dapat menghambat proses integrasi.
Kolaborasi terhadap ekonomi pembangunan konvensional dan syariah juga memiliki dampak yang dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dengan menggabungkan prinsip-prinsip keadilan dari ekonomi syariah dan strategi pertumbuhan dari ekonomi pembangunan, sehingga dapat menghasilkan distribusi perolehan yang merata dan menekan angka kemiskinan.
Kolaborasi antara perpaduan ini dapat menciptakan kesejahteraan sosial dan moral, serta dalam etika bisnis syariah selalu memastikan transparansi dan keadilan dalam transaksi ekonomi yang dapat meningkatkan kepercayaan dan integritas pasar.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem ekonomi pembangunan, baik yang bersifat konvensional maupun syariah yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata.
Tetapi juga menekankan pentingnya keadilan sosial, nilai-nilai moral, serta distribusi yang merata demi terciptanya tatanan ekonomi yang tertib, sesuai aturan, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Perpaduan antara pendekatan ekonomi konvensional dan syariah menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem ekonomi yang lebih adil, seimbang, dan berkelanjutan.
Sinergi dari kedua sistem ini diharapkan mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya bersifat materialistik, tetapi juga memperhatikan aspek moral dan kesejahteraan sosial.
Untuk merealisasikan hal tersebut, diperlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah, lembaga keuangan, dunia usaha, dan masyarakat dalam merancang dan menerapkan strategi integrasi secara optimal. (*)
__
Oleh: Mochammad Zakky Basya
Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang.
