Kehadiran Mal Pelayanan Publik (MPP) dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.
MPP sebagai tempat terpadu bukan saja menyediakan pelayanan, namun juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang nyaman bagi masyarakat. Kementerian PANRB terus mendorong kehadiran MPP pada tiap pemerintah daerah di Indonesia.
Menteri PANRB pada hari ini telah meresmikan MPP pada 13 daerah secara daring. Peresmian ini menambah jumlah MPP yang tersebar di Indonesia yang saat ini berjumlah 272 MPP menjadi 285 MPP.
Ke-13 MPP yang diresmikan tersebut berlokasi di Kabupaten Nagan Raya (Aceh); Kabupaten Lima Puluh Kota (Sumatra Barat); Kabupaten Natuna (Kepulauan Riau); Kabupaten Ogan Ilir (Sumatra Selatan); Kabupaten Belitung Timur (Bangka Belitung); dan Kabupaten Lampung Timur (Lampung).
Selain itu, Kabupaten Garut (Jawa Barat); Kota Blitar (Jawa Timur); Kabupaten Bengkayang (Kalimantan Barat); Kabupaten Barito Selatan (Kalimantan Tengah); Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kalimantan Selatan); serta Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah).
